(Berbagi Pengalaman) Prosedur Umum Menerbitkan Buku Melalui Penerbit Besar


Banyak penulis yang belum berpengalaman menerbitkan buku melalui penerbit besar mengalami kebingungan saat sudah mendapat “lampu hijau” dari penerbit. Kebingungan ini mungkin disebabkan oleh euforia karena
mengetahui karyanya akan segera dibukukan dan akan dipajang di toko buku-toko buku seluruh Indonesia. Saking bingungnya, penulis akhirnya hanya bisa pasif menunggu apa selanjutnya yang akan dilakukan penerbit dengan naskahnya. Padahal masih banyak prosedur yang melibatkan penulis secara aktif, sampai buku itu terbit.


Soal bagaimana menembus penerbit, Kampung Fiksi sudah membahasnya di sini. Nah, bagaimana selanjutnya? Suatu hari penerbit menghubungi kamu via email atau telepon, mengabarkan berita yang sudah begitu lama kamu tunggu-tunggu, “Naskahnya mau kita terbitkan. Tunggu kabar selanjutnya dari kami, ya!” Woggh! Silakan merayakan kebahagiaanmu. Tapi jangan lama-lama. Mulailah mengikuti secara cermat hal-hal yang berkaitan dengan terbitnya buku kamu.


Fase selanjutnya setelah mendapat kabar kalau naskahmu lolos seleksi penerbit, umumnya, adalah pengiriman draft Surat Perjanjian Penerbitan (SPP) dari penerbit. Mereka akan memintamu membaca dengan teliti, lalu menanyakan hal-hal yang kurang dipahami atau mengganjal. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Kalau memang menemukan hal yang terasa mengganjal, misalnya soal sistem bagi untung atau lamanya durasi masa kontrak, tanyakan sejelas-jelasnya dengan PIC yang ditunjuk penerbit. Jangan sampai kamu menemukan sesuatu yang tidak sesuai dengan maumu saat SPP sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tanya sebanyak mungkin, jangan sungkan, jangan gengsi. Toh, penerbit juga tahu kok kamu penulis baru yang masih nol pengalaman. Wajar aja kamu banyak tanya.


Setelah membaca draft SPP dan kamu sudah merasa jelas dan cocok dengan perjanjian yang ditawarkan, penandatanganan SPP asli pun dilakukan. SPP asli akan dikirim melalui pos atau via e-mail dan diminta untuk mengirim print out yang sudah ditandatangani oleh kamu di atas meterai. Umumnya durasi kontrak berlaku selama 10 tahun atau sampai jumlah eksemplar tercetak mencapai angka tertentu (misalnya: 10.000, 25.000 atau bahkan 100.000 eksemplar). Artinya setelah 10 tahun atau jumlah eksemplar tercetak (atau bahkan terjual) sudah mencapai angka tersebut, kontrak akan habis dan apabila diperlukan akan dibuatkan kontrak baru. Kalau pun tidak diperbarui, penulis berhak menarik kembali naskah tersebut, yang artinya hak cipta kembali ke tangan penulis.


Setelah penandatanganan SPP asli selesai, proses selanjutnya adalah editing oleh pihak editor yang ditunjuk oleh penerbit. Ini juga menuntut keterlibatan penulis secara aktif. Dalam prosesnya nanti, ada saja hal-hal di luar keinginan penulis yang muncul. Bisa saja editor/penerbit meminta judul diganti, atau beberapa bagian dihilangkan, atau malah menambahkan beberapa adegan untuk kepentingan menaikkan “drama” dalam cerita. Apa pun itu, ini merupakan proses kreatif dengan pertimbangan untuk kepentingan bersama; penulis dan penerbit. Penulis ingin naskahnya dibukukan, penerbit ingin naskah yang diterbitkan laku di pasaran. Jadi diperlukan kesepakatan yang berwujud win-win solution. Seringkali pada tahap ini penulis merasa idealismenya terganggu, atau penerbit merasa penulis (yang nota bene masih belum pengalaman menerbitkan buku) “ngeyel”. Komunikasikan selalu setiap perkembangan dan ganjalan-ganjalan yang ada agar nantinya tidak ada masalah baru yang muncul di kemudian hari.


Setelah naskah selesai di-edit, penerbit akan mengirim contoh jadi dalam bentuk dummy atau PDF. Penting sekali pada tahap ini penulis jeli membaca keseluruhan naskah jadi tersebut untuk menghindari adanya kesalahan-kesalahan kecil atau besar (bahkan fatal), karena begitu dummy atau PDF ini sudah di-approve oleh penulis, itu berarti tak lama lagi naskah itu akan sampai ke tangan pembaca. Dan ingatlah, pembaca adalah raja. Pembacalah yang menilai hasil akhir naskah kita. Walaupun tidak bisa dipungkiri, kita tidak bisa menyenangkan semua pihak. Bacaan pun sama halnya seperti makanan, semua tergantung selera masing-masing. Tapi paling tidak, dengan ketelitian di tahap awal, kita bisa menghindari kesalahan teknis seperti typo, inkonsistensi dan logika cerita yang nggak nyambung.


Begitu buku tercetak dan tersebar di toko buku, ini juga bukan berarti penulis bisa santai. Penerbit lebih menyukai penulis yang memiliki visi dalam menjual karyanya. Kalau penulis memiliki konsep jelas bagaimana menjual bukunya, penerbit akan dengan senang hati mendukung. Tidak heran, ada beberapa penerbit “yang nggak mau susah” dan memilih penulis-penulis baru yang memiliki fan base besar. Misalnya memiliki follower berjumlah puluhan ribu di social media. Tapi ini hanya segelintir. Jangan khawatir, kejadian seperti hanya kasus unik, karena penerbit-penerbit besar biasanya memiliki konsep penjualan yang solid dan sudah berjalan selama bertahun-tahun. Intinya, penulis pun diharapkan mampu berjalan beriringan dengan penerbit dalam menjual bukunya ke masyarakat luas.


Penting sekali memahami proses dan tahapan menerbitkan buku ini, terutama bagi kita yang belum memiliki pengalaman. Karena ada saja nanti kekecewaan yang muncul belakangan. Catatan tambahan mengenai pembagian keuntungan, selain sistem royalti yang dibayarkan per periode (biasanya per 3 bulan) ada juga yang dinamakan sistem beli putus. Penerbit membeli naskah penulis dengan harga sesuai kesepakatan, lalu seluruh keuntungan dari penjualan menjadi milik penerbit tersebut. Dan ini juga tidak serta-merta bisa kita anggap sebagai sebuah ketidakadilan. Karena semua itu terjadi setelah adanya kesepakatan dua pihak (penulis dan penerbit). Kalau kamu merasa pilihan menjual putus naskahmu akan lebih menguntungkan, kenapa tidak?


Jadi, selamat berkarya dan mengirimkan naskahmu ke penerbit. Ingat satu hal, penulis dan penerbit adalah partner yang berjalan beriringan. Jangan sampai ada yang merasa salah satu dirugikan, karena pada dasarnya tujuan utama keduanya adalah sama: menjual buku. Kalau sejak awal sudah merasa ada ganjalan di hati, sebaiknya dibicarakan dan dicari solusinya. Kalau mentok? Ya cari penerbit lain. Penerbit di Indonesia ini ada ribuan, kok!


13 comments:

  1. Wah jadi tau nih prosedur cara menerbitkan buku. Sebelumnya saya belum pernah tau informasi seperti ini. Istri saya sendiri waktu kuliahnya di IKIP PGRI Semarang pernah nerbitkan buku cerita anak anak. Penerbitnya PT WIldan Semarang kalau nda salah

    ReplyDelete
  2. Bagus ini. Thanks KF dan Winda
    (ER)

    ReplyDelete
  3. wah,jadi semakin tahu seluk beluk penerbitan..makasih KF mbk winda ^^

    ReplyDelete
  4. Informasinya top, detail. Jadi yang sudah dapat lampu hijau dari perbit dapat bayangan, perjalanan baru saja dimulai dan kerja keras sudah menanti. :D

    Salam,

    R.Mailindra
    http://mailindra.cerbung.com

    ReplyDelete
  5. Mantap infonya. Makasih banyak ya......

    ReplyDelete
  6. semangat semangat..saya sangat sangat pemula..ingin sekali secepat ny bisa menerbitkan buku..

    ReplyDelete
  7. Misi kak mau nanya, misalkan jika kita buat novel bergambar, nah ntar kita sendiri yang menggambarnya atau pihak editor ya?

    ReplyDelete
  8. thanks atas infonya gan..sngat bermanfaat..izin copas ya gan

    ReplyDelete
  9. Solusi nerbitin buku cepat, dan mudah. Coba liat aja dulu disini. Barangkali bisa membantu
    https://malkasmedia.wordpress.com/salam-kreatif/penerbit-indie/

    ReplyDelete
  10. ada batasan umur nggk klw mw nerbitin buku gitu?

    ReplyDelete
  11. semua prosedur dari awal sampai akhi kira2 waktunya berapa lama ya?

    ReplyDelete
  12. wah, terimakasih untuk infonya. bermanfaat sekali bagi saya... :)

    ReplyDelete
  13. Infonya sangat bermanfaat sekali :) saya inigin bertanya. kalau ingin menerbitkan buku referensi seperti buku belajar bahasa asing itu kira-kira prosdeurnya apakahsama dengan menerbitkan buku fiksi? mohon pencerahannya. terima kasih.

    ReplyDelete